Berdasarkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik Semester Ganjil 2021/2022 di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru (AKB) ditandatangani oleh Rektor UPI, M. Solehuddin. Sebagai upaya menciptakan keberlangsungan kegiatan akademik pada semester ganjil dalam masa AKB dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran baru COVID-19 di lingkungan kampus UPI, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
- Aspek kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam seluruh rangkaian pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
- KBM daring tetap menjadi prioritas dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, dan dapat mulai dilaksanakan KBM luring dengan daring yang selanjutnya disebut KBM-bauran (blended)dengan tetap mengutamakan kesehatan, keselamatan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat.
- KBM-luring diprioritaskan bagi mereka yang membutuhkan penyelesaian tugas akhir, kegiatan praktikum, mahasiswa tingkat akhir, mahasiswa angkatan 2020 dan angkatan 2021. KBM luring untuk mahasiswa lainnyadilakukan secara bertahap sesuai perkembangan kondisi Pandemi Covid-19 dan kebijakan dari pemerintah daerah.
- KBM-luring dapat dilaksanakan bagi mahasiswa yang berdomisili di Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi) dengan maksimal 5 kali pertemuan secara luring dan maksimal jumlah mahasiswa sebanyak 10 peserta dengan memperhatikan kapasitas kelas, mahasiswa lainnya yang tidak mengikuti
KBM luring mengikuti perkuliahan secara daring yang disiapkan oleh program studi masing-masing. - KBM luring untuk kampus UPI di Daerah dilaksanakan bagi mahasiswa yang berdomisili di kota/kabupaten dimana kampus itu berada atau dari kota/kabupaten terdekat sekitarnya.
- Seluruh mahasiswa yang akan mengikuti KBM luring wajib mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dalam kondisi sehat, tidak memiliki penyakitpenyerta (comorbid), bersedia mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan oleh Satgas COVID-19 UPI yang ditunjukkan dalam surat pernyataan komitmen (informed consent) yang disediakan dalam https://student.upi.edu.
- Mahasiswa yang akan mengikuti KBM luring pada pertemuan pertama diwajibkan menunjukan hasil rapid test/genos.
- Pelaksanaan kegiatan Praktikum secara luring diatur pada butir E subbutir (1) s.d. (5).
- Kegiatan luring di kampus hanya diizinkan untuk kegiatan kurikuler dalam bentuk perkuliahan, praktikum, praktik, dan penelitian, yang membutuhkan kegiatan luring untuk mencapai target capaian pembelajaran yang telah ditentukan dalam kurikulum.
- Kegiatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, kontak jarak dekat seperti kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler tidak diizinkan untuk diaktifkan dandiselenggarakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
- Setelah kegiatan pembelajaran mahasiswa diwajibkan meninggalkan kampus menuju tempat tinggal masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Demikian Surat Edaran ini dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Akademik di Universitas Pendidikan Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kemudahan dan perlindungan kepada kita semua.
Leave a Reply